Lembaga HAM Laporkan Aktivis Kasus Pencemaran Nama Baik

Aktivis yang dilaporkan LPHAM-RI bernama Ismail Lili.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 20 Februari 2021 | 19:07 WIB
Lembaga HAM Laporkan Aktivis Kasus Pencemaran Nama Baik
Fajar Ketua DPC LP HAM-RI [kabarmakassar.com]

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," ungkap Fajar.

Guna menghindari keributan dan kesalahpahaman yang lebih luas di kalangan masyarakat, maka LP-HAM-RI meminta kepada pihak Kepolisian Polres Jeneponto agar segera memproses Ismail lili secara hukum.

Aiptu Anwar Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaur Mintu) Polres Jeneponto membenarkan pengaduan tersebut, memang ada pengaduan yang masuk kemarin pada  tanggal 19.

"Bukan laporan polisi tapi pengaduan, itu terakhir masuk kemarin, saya belum sempat baca juga isinya. itu sudah diketahui pimpinan dan untuk disposisinya tunggui senin," tutup Aipda Anwar saat dikonfirmasi. Sabtu,(20/2/2021).

Baca Juga:Wakil Ketua KPK Bertemu Sultan, Aktivis JCW: Ini Tindakan yang Kontras

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini