Setelah dinyatakan bebas, ketiga petani tersebut mengajukan permohonan pra peradilan. Untuk mendapatkan ganti rugi atas masa tahanan yang telah dijalaninya selama 150 hari.
Sidang perdana pra peradilan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Watansoppeng itu mulanya dijadwalkan pada Jumat (5/2/2021). Hanya saja, pada waktu itu pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Keuangan tidak hadir dalam sidang.
Sehingga, sidang baru dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Jumat (19/2/2021) tadi, yang dihadiri oleh semua pihak. Baik dari pihak pemohon maupun termohon.
Upaya pra peradilan ganti rugi ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Baca Juga:Didakwa Menyebarkan Dokumen Provokasi, Aktivis Iklim India Ini Ditahan
"Dasarnya itu di pasal 95 ayat 1 KUHP yang mengatakan kalau terpidana atau terdakwa bebas, artinya jaksa salah hukum atau salah orang. Maka dia berhak untuk mendapatkan ganti rugi. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung menyatakan bebas, maka sudah inkracht. Sudah berkekuatan tetap artinya mereka tidak bersalah dalam perbuatan penangkapan dan penahanan itu. Sehingga itu yang kita tuntut," katanya.
"Hasil sidang tadi, karena ini kan pra peradilan. Jadi hari Senin nanti akan agenda sidang lagi. Jangka waktunya itu tujuh hari sudah harus putus. Senin sidang lagi. Agendanya adalah jawaban dari Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa dan Menteri Keuangan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil