"Mereka ditahan dengan tuduhan merambah hutan. Dengan berkebun dan menebang pohon yang melanggar Undang-Undang 18 tahun 2019 tentang pencegahan pemberantasan kerusakan hutan," ungkap Edy.
Hingga akhirnya Pengadilan Negeri Watansoppeng menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan penuntut umum pada Rabu (21/3/2018). Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum keliru menerapkan UU P3H.
Sebab, subjek hukum yang ditujukan dalam UU P3H adalah setiap orang yang menebang pohon dan berkebun secara terorganisasi untuk kepentingan komersil. Bukan untuk petani yang tinggal dalam klaim kawasan secara turun-temurun dan berkebun hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar.
Selain itu, putusan bebas ini pun telah diperkuat oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Desember 2020.
Baca Juga:Didakwa Menyebarkan Dokumen Provokasi, Aktivis Iklim India Ini Ditahan
"Pengadilan Negeri Watansoppeng mengatakan mereka ini tidak boleh dihukum dengan undang-undang itu karena undang-undang tersebut diperuntukkan bagi korporasi atau orang perorang yang perbuatannya teroragnisasi atau ada kerjasama. Dan itu kayunya untuk dijual illegal loging. Sementara tiga petani ini, mereka berkebun untuk semata-mata memenuhi kebutuhan dasar tidak komersil. Sehingga dinyatakan bebas dan tidak boleh dihukum," urai Edy.
Setelah dinyatakan bebas, ketiga petani tersebut mengajukan permohonan pra peradilan. Untuk mendapatkan ganti rugi atas masa tahanan yang telah dijalaninya selama 150 hari.
Sidang perdana pra peradilan ganti rugi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Watansoppeng itu mulanya dijadwalkan pada Jumat (5/2/2021). Hanya saja, pada waktu itu pihak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Keuangan tidak hadir dalam sidang.
Sehingga, sidang baru dapat dilaksanakan di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Jumat (19/2/2021) tadi, yang dihadiri oleh semua pihak. Baik dari pihak pemohon maupun termohon.
Upaya pra peradilan ganti rugi ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Baca Juga:Tanam Komoditas Ini, Petani Raup Berkah di Tengah Pandemi
"Dasarnya itu di pasal 95 ayat 1 KUHP yang mengatakan kalau terpidana atau terdakwa bebas, artinya jaksa salah hukum atau salah orang. Maka dia berhak untuk mendapatkan ganti rugi. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung menyatakan bebas, maka sudah inkracht. Sudah berkekuatan tetap artinya mereka tidak bersalah dalam perbuatan penangkapan dan penahanan itu. Sehingga itu yang kita tuntut," katanya.
"Hasil sidang tadi, karena ini kan pra peradilan. Jadi hari Senin nanti akan agenda sidang lagi. Jangka waktunya itu tujuh hari sudah harus putus. Senin sidang lagi. Agendanya adalah jawaban dari Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa dan Menteri Keuangan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil