SuaraSulsel.id - Abraham Samad meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan usulan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Agar bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dan bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diberi hukuman mati.
"Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini," kata Mantan Ketua KPK Abraham Samad, Kamis 18 Februari 2021.
Abraham menilai, Edhy dan Juliari dapat dihukum berat. Karena melakukan korupsi di tengah masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga:Koruptor Bantuan Banjir Divonis 9 Tahun Penjara
Juliari dan Edhy sebagai perwakilan pemerintah harusnya membantu menyelesaikan masalah. Bukan sebaliknya, memanfaatkan situasi pandemi untuk melakukan korupsi.
Pendapat Edward, menurut Abraham Samad, sebagai efek jera kepada para koruptor yang ingin melakukan korupsi di tengah pandemi Covid-19.
"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," ucap Abraham.
Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Juliari P. Batubara dan Edhy layak dituntut hukuman mati.
"Bagi saya kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara), melakukan perbuatan korupsi dan kemudian kena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan pasal 2 ayat 2 UU tindak pidana pemberantasan korupsi yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Edward.
Baca Juga:Fakta Baru Pembunuh Sadis Saudara Presiden Jokowi, Terancam Hukuman Mati!
Edward kemudian memberikan dua alasan Edhy Prabowo dan Juliari layak dihukum mati. Pertama, keduanya melakukan tindak kejahatan korupsi di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Alasan kedua, mereka melakukan kejahatan dengan memanfaatkan jabatannya sebagai menteri.