Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak

Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel mengecam pernikahan anak

Muhammad Yunus
Jum'at, 12 Februari 2021 | 13:29 WIB
Perkawinan Anak, Perempuan Ini Sudah Punya 8 Orang Anak
Bayi-bayi dan perempuan korban gempa di Majene kepanasan di bawah tenda pengungsian / [Mulyadi Prayitno]

Membuat promosi perkawinan anak bagi mereka berusia 12 tahun. Poster juga menampilkan foto anak perempuan.

Koalisi Stop Perkawinan Anak Sulsel, menyatakan bahwa iklan "Aisha Wedding" melanggar 5 peraturan yakni:

1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
2. UU No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO
3. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
4. UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
5. Dan sejumlah Peraturan Lainnya terkait Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.

Berbagai Pelanggaran-pelanggaran iklan tersebut mencakup menjerumuskan anak dalam praktik perkawinan anak, oerdagangan anak atau trafiking, pembiaran anak untuk kehilangan hak-haknya, dan melakukan pembodohan dan memberikan informasi publik yang tidak benar.

Baca Juga:PPPA dan Kominfo Siap Ambil Sikap dari Kasus Aisha Weddings

"Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Stop Perkawinan Anak mendukung Upaya Kementerian PPPA, Ormas, Komnas Perempuan dan berbagai pihak yang konsern terhadap Perlindungan Anak untuk melakukan berbagai upaya dan tindakan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan anak," kata aktivis perempuan Lusia Palulungan dalam rilisnya.

Berbagai lembaga serta individu lainnya menyerukan tindakan tegas dari pihak berwenang terhadap pihak-pihak yang mempromosikan perkawinan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini