SuaraSulsel.id - Polemik dana hibah untuk perhotelan dan restoran di Kota Makassar berbuntut panjang. Kepala Dinas Pariwisata Makassar, Rusmayani Madjid diberhentikan sementara dari jabatannya.
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menjelaskan alasan mengapa memberhentikan Rusmayani. Rusmayani dinilai gagal menjalankan perintah presiden.
"Yang jelas kita sudah gagal melaksanakan instruksi presiden untuk pemulihan ekonomi dalam hal mengeksekusi hibah pariwisata. Dan itu leading sektornya di pariwisata," kata Rudy di rumah jabatan Gubernur, Jumat (5/2/2021).
Rudy mengatakan, hibah perhotelan tak seharusnya bermasalah. Hanya saja lambat dieksekusi oleh dinas terkait, dalam hal ini dinas pariwisata.
Baca Juga:FPI Geram Dikaitkan dengan AA Terduga Teroris ISIS Asal Makassar
"Intinya ada kelambatan di dalam mengakselerasi program prioritas. Itu perintah presiden, loh itu, pak. Nah kalau ada yang lambat masa saya biarin, kalau saya biarin saya yang salah," tambahnya.
Ia menjelaskan Rusmayani Madjid baru menemuinya untuk meminta tandatangan pencairan anggaran hibah pada tanggal 30 Desember 2020. Sehari sebelum batas akhir pencairan oleh Kementerian Pariwisata.
Saat itu, Pj Wali Kota Makassar kemudian memanggil inspektorat dan BPKD untuk mempertanyakan, apakah pengajuannya bisa dicairkan.
"Dan dijawab tidak. Jadi bukan tidak mau tandatangan. Dia datang untuk saya tandatangan tanggal 30 Desember, jam 12 malam. Dari sisi keuangan saya panggil Inspektorat, BPKD dan mereka bilang jangan pak, ini berbahaya," bebernya.
"Tidak mungkin dieksekusi tanggal 31, dilaksanakan tanggal 31 dan dilaporkan tanggal 31. Bayangkan," jelasnya lagi.
Baca Juga:1 dari 19 Terduga Teroris di Makassar Anak Pelaku Bom Gereja di Filipina
Sebelumnya, surat pemberhentian Rusmayani Madjid tertuang dalam keputusan Wali Kota Makassar nomor 862/362/BKPSDMD/II/2021.
- 1
- 2