Kecurigaan itu diperkuat setelah staf di Kantor Imigrasi (Kanim) Jayapura mengaku pernah melihat dan memproses yang bersangkutan beberapa tahun silam karena masalah keimigrasian.
"Dengan kecurigaan itu, petugas kemudian mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto kopi paspor China serta dokumen lainnya," kata Darwanto.
Kasus Benny ditingkatkan ke penyidikan dan ditangani tiga penyidik dari Kanim Jayapura.
Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Benny akan dikenakan pasal 119 huruf C.
Baca Juga:BKN Kaget Banyak Migrasi Pegawai dari Makassar ke Sulsel : Tak Boleh Asal
"Zhang (Benny) akan diproses hukum hingga ke pengadilan," kata Sulastono.