PPKM akan diberlakukan di beberapa wilayah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pulau Jawa dan Bali menjadi wilayah awal diterapkannya PPKM. Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, diantaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) atau kerja dari rumah sebesar 75 persen.
"Sesuai arahan Pemerintah pusat, PPKM diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Peningkatan Positivity Rate masih tinggi sehingga akan dilakukan evaluasi dan pengetatan kembali dalam 8 hari ke depan. Pemerintah daerah yang tidak masuk dalam zona pemberlakuan PPKM tetap diminta untuk meningkatkan operasi disiplin prokes juga tetap harus memastikan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan," kata Andi Sudirman.
Pemerintah Daerah akan mengevaluasi berdasarkan pada parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional dan bed occupancy ratio (BOR) di atas nasional.
Baca Juga:Kabar Baik! Kesembuhan Covid-19 di Cianjur Meningkat, Kematian Turun
"Besok Insya Allah Pemprov bersama Forkopimda akan bertemu terbatas kembali sebelum melakukan tindak lanjut operasi lapangan," lanjutnya.
- 1
- 2