SuaraSulsel.id - Analis Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Andi Syaifullah mengatakan, kebijakan penempatan guru beragama kristen di sekolah islam atau madrasah sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia. Tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.
PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Tidak disebutkan bahwa harus beragama islam," terang Andi Syaifullah, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Sabtu 30 Januari 2021.
"Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama, dimana islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya," ungkapnya.
Baca Juga:Madrasah Akan Diubah jadi Sekolah Sekuler, Pejabat Angkat Bicara
Sebelumnya, Eti Kurniawati calon pegawai negeri sipil (CPNS) kaget melihat SK pengangkatan sebagai guru CPNS. Dengan penempatan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.
Pasalnya, Eti yang merupakan alumni Geografi Universitas Negeri Makassar (UNM) beragama kristen. Kemudian ditempatkan di sekolah islam.
Amplop cokelat berisi SK diserahkan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel Burhanddin kepada Eti, Selasa 26 Januari 2020.
"Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku," ungkap Eti.
Jika selama ini lingkungan madrasah atau sekolah Islam identik dengan busana muslim, ini akan berbeda dengan kebiasaan Eti yang tidak memakai jilbab.
Baca Juga:Pesantren Megamendung Disomasi, Ferdinand Usul Dikelola Kementerian Agama
Eti, sapaan karib wanita berambut lurus ini mengaku tidak pernah menduga akan ditempatkan di MAN Tana Toraja.
- 1
- 2