Dua Pria Bertato Aniaya Anggota TNI Sampai Pingsan

Korban Anggota Kodim 1310 Bitung Sertu Meldi Mangeke sampai tidak sadarkan diri

Muhammad Yunus
Kamis, 28 Januari 2021 | 14:56 WIB
Dua Pria Bertato Aniaya Anggota TNI Sampai Pingsan
Dua residivis yang melakukan penganiayaan adalah IT alias Ishak (43 tahun) dan TT alias Tysen (40 tahun) / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Dua pria bertato menganiaya Anggota Kodim 1310 Bitung Sertu Meldi Mangeke sampai tidak sadarkan diri.

Korban Anggota TNI dianiaya dua pelaku di salah satu tempat hiburan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari. Pelaku tidak terima ditegur membawa dua ekor ayam ke dalam ruangan hiburan.

Tak diterima ditegur, kedua pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan dan penganiayaan langsung mengeroyok Sertu Meldi Mangeke hingga tak sadarkan diri. Korban masih menjalani perawatan di RSUP Prof Dr RD Kandou Manado.

Dua residivis yang melakukan penganiayaan adalah IT alias Ishak (43 tahun) dan TT alias Tysen (40 tahun). Peristiwa terjadi Senin (25/01/2021) dini hari.

Baca Juga:Pura-pura Jadi Tentara Kenalan Cewek di Badoo, Pria Ini Ditangkap TNI Asli

Kini Sertu Meldi Mangeke sementara menjalani perawatan insentif di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado setelah dirujuk dari RSUD Kota Bitung.

“Mohon dukungan doa untuk kesembuhan Sertu Meldi Mangeke agar bisa pulih dan kembali menjalankan tugas,” kata Dandim 1310 Bitung, Letkol INF Benny Lesmana kepada BeritaManado.com -- jaringan suara.com

Soal proses hukum kata Benny, TNI serahkan ke Polres dan Polda untuk menangani secara transparan serta terbuka.

“Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah menganiaya aparat negara,” katanya.

Dirinya juga memberikan jaminan soal kondisi Kamtibmas di Kota Bitung pasca penganiayaan terhadap anggotanya.

Baca Juga:Viral Video Detik-detik Anggota TNI Gadungan Diciduk Anggota TNI Asli!

“Saya yakinkan dan jamin situasi Kamtibmas tetap aman pasca kejadian ini. Sekali lagi mohon dukungan untuk kesembuhan Sertu Meldi Mangeke,” katanya.

Dua terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Kodim 1310 Bitung, Sertu Meldi Mangeke diancam pasal berlapis.

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan keduanya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga sembilan tahun.

“Keduanya juga kita jerat dengan Undang-undang darurat karena membawa senjata tajam saat melakukan penganiayaan,” kata Kapolres Winardi, Selasa (26/01/2021).

Winardi juga memastikan proses hukum terhadap keduanya dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan transparan.

“Prosesnya transparan dan kita tidak akan menutup-nutupi,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini