Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Pangkep. Untuk diproses lebih lanjut.
"Kami akan wajib laporkan (tersangka) sampai berkas dinyatakan lengkap. Dan selanjutnya kami lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah itu semua terkait kasus tersebut diambil alih sepenuhnya oleh kejaksaan," katanya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep Andri Zulfikar yang dikonformasi terpisah, menjelaskan bahwa berkas perkara tahap satu kasus video porno petinggi PDI Perjuangan Pangkep tersebut telah diterima pihaknya. Dari penyidik Polres Pangkep pada Selasa 22 Desember 2020.
Dari situ, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan penelitian terhadap berkas tahap satu yang diserahkan penyidik Polres Pangkep.
Baca Juga:Keras! Natalius Pigai Sentil Jokowi soal Rasis: Jangan Pura-pura Persatuan
"Dari hasil penelitian itu terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Pangkep. Untuk melengkapi itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep mengeluarkan petunjuk berupa P18 dan P19 pada 5 Januari 2021," jelas Andri.
Petunjuk yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep, kata Andri, diterima oleh penyidik Polres Pangkep pada Kamis (7/1/2021). Untuk dapat dilengkapi.
Setelah itu, sepekan kemudian penyidik Polres Pangkep mengembalikan berkas tahap satu kasus video porno Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep Abdul Rasyid. Agar dapat kembali diteliti.
Sebab itu, hingga saat ini berkas tahap satu tersebut masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep.
Untuk memastikan apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep telah dipenuhi oleh penyidik Polres Pangkep atau tidak.
Baca Juga:Dihina Gorila, Natalius Pigai: Rasis, Menteri Jokowi Tak Ada dari Papua!
"Pada tanggal 14 Januari 2021 berkas dikembalikan lagi ke penuntut umum oleh penyidik Polres Pangkep. Ini sekarang posisinya sedang dilakukan penelitian kembali. Kesimpulannya masih proses tahap satu dan belum dikeluarkan P21 karena dari hasil petunjuk-petunjuk penuntut umum itu sudah dikembalikan oleh penyidik. Setelah dikembalikan, penuntut umum itu masih memeriksa kembali apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan pada 5 Januari 2021 sudah dipenuhi atau tidak," katanya.