Kasus Video Porno 2 Petinggi PDIP Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Berkas perkara tahap satu kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:49 WIB
Kasus Video Porno 2 Petinggi PDIP Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep Abdul Rasyid dan pria diduga mirip dirinya beredar di media sosial / [Foto : Facebook Moh. Rizki]

SuaraSulsel.id - Kasus video porno Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sudah ditangani kejaksaan.

Berkas perkara tahap satu kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep untuk diteliti.

Hal ini ungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep Ajun Komisaris Polisi Anita.

Ia mengatakan bahwa kasus video porno yang melibatkan dua kader PDI Perjuangan tersebut berkas tahap satunya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep sejak Desember 2020 lalu.

Baca Juga:Keras! Natalius Pigai Sentil Jokowi soal Rasis: Jangan Pura-pura Persatuan

"Berkasnya sudah tahap satu. Jadi berkas sekarang sudah ada di kejaksaan," kata Anita kepada SuaraSulsel.id, Senin (25/1/2021).

Anita menjelaskan dalam penanganan kasus video porno petinggi PDI Perjuangan, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan karena terbukti menyebarluaskan video porno tersebut.

Mereka adalah SAR (38 tahun) yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari fraksi PDI Perjuangan dan perempuan M (38 tahun).

Kedua tersangka tersebut tidak ditahan polisi, tetapi dikenakan wajib lapor. Alasan tidak dilakukan penahanan, kata Anita, karena kedua tersangka positif Covid-19.

"Iya, kami wajib laporkan karena sebelum dia (tersangka) positif covid," jelas Anita.

Baca Juga:Dihina Gorila, Natalius Pigai: Rasis, Menteri Jokowi Tak Ada dari Papua!

Wajib lapor tersebut akan terus dijalani SAR dan M. Hingga berkas perkara kasus video porno petinggi PDI Perjuangan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini