Kasus Video Porno 2 Petinggi PDIP Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan

Berkas perkara tahap satu kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep

Muhammad Yunus
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:49 WIB
Kasus Video Porno 2 Petinggi PDIP Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan
Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep Abdul Rasyid dan pria diduga mirip dirinya beredar di media sosial / [Foto : Facebook Moh. Rizki]

SuaraSulsel.id - Kasus video porno Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) sudah ditangani kejaksaan.

Berkas perkara tahap satu kasus tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep untuk diteliti.

Hal ini ungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep Ajun Komisaris Polisi Anita.

Ia mengatakan bahwa kasus video porno yang melibatkan dua kader PDI Perjuangan tersebut berkas tahap satunya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep sejak Desember 2020 lalu.

Baca Juga:Keras! Natalius Pigai Sentil Jokowi soal Rasis: Jangan Pura-pura Persatuan

"Berkasnya sudah tahap satu. Jadi berkas sekarang sudah ada di kejaksaan," kata Anita kepada SuaraSulsel.id, Senin (25/1/2021).

Anita menjelaskan dalam penanganan kasus video porno petinggi PDI Perjuangan, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan karena terbukti menyebarluaskan video porno tersebut.

Mereka adalah SAR (38 tahun) yang diketahui merupakan Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari fraksi PDI Perjuangan dan perempuan M (38 tahun).

Kedua tersangka tersebut tidak ditahan polisi, tetapi dikenakan wajib lapor. Alasan tidak dilakukan penahanan, kata Anita, karena kedua tersangka positif Covid-19.

"Iya, kami wajib laporkan karena sebelum dia (tersangka) positif covid," jelas Anita.

Baca Juga:Dihina Gorila, Natalius Pigai: Rasis, Menteri Jokowi Tak Ada dari Papua!

Wajib lapor tersebut akan terus dijalani SAR dan M. Hingga berkas perkara kasus video porno petinggi PDI Perjuangan tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan diambil alih sepenuhnya oleh Kejaksaan Negeri Pangkep. Untuk diproses lebih lanjut.

"Kami akan wajib laporkan (tersangka) sampai berkas dinyatakan lengkap. Dan selanjutnya kami lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, setelah itu semua terkait kasus tersebut diambil alih sepenuhnya oleh kejaksaan," katanya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep Andri Zulfikar yang dikonformasi terpisah, menjelaskan bahwa berkas perkara tahap satu kasus video porno petinggi PDI Perjuangan Pangkep tersebut telah diterima pihaknya. Dari penyidik Polres Pangkep pada Selasa 22 Desember 2020.

Dari situ, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep melakukan penelitian terhadap berkas tahap satu yang diserahkan penyidik Polres Pangkep.

"Dari hasil penelitian itu terdapat beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik Polres Pangkep. Untuk melengkapi itu, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep mengeluarkan petunjuk berupa P18 dan P19 pada 5 Januari 2021," jelas Andri.

Petunjuk yang dikeluarkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep, kata Andri, diterima oleh penyidik Polres Pangkep pada Kamis (7/1/2021). Untuk dapat dilengkapi.

Setelah itu, sepekan kemudian penyidik Polres Pangkep mengembalikan berkas tahap satu kasus video porno Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep Abdul Rasyid. Agar dapat kembali diteliti.

Sebab itu, hingga saat ini berkas tahap satu tersebut masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep.

Untuk memastikan apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkep telah dipenuhi oleh penyidik Polres Pangkep atau tidak.

"Pada tanggal 14 Januari 2021 berkas dikembalikan lagi ke penuntut umum oleh penyidik Polres Pangkep. Ini sekarang posisinya sedang dilakukan penelitian kembali. Kesimpulannya masih proses tahap satu dan belum dikeluarkan P21 karena dari hasil petunjuk-petunjuk penuntut umum itu sudah dikembalikan oleh penyidik. Setelah dikembalikan, penuntut umum itu masih memeriksa kembali apakah petunjuk-petunjuk yang diberikan pada 5 Januari 2021 sudah dipenuhi atau tidak," katanya.

Sebelumnya, video porno berdurasi 12 detik viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak dengan jelas pria yang mirip dengan Ketua PDIP Pangkep Abdul Rasyid berada di sebuah ruangan dengan cat warna putih.

Belakangan diketahui bahwa video porno tersebut direkam perempuan M menggunakan telepon genggamnya tanpa sengetahuan Abdul Rasyid. Peristiwa terjadi di Kota Makassar.

M mengaku menyebarkan video porno itu atas perintah dari SAR yang merupakan kader PDI Perjuangan dan Anggota DPRD Pangkep SAR.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini