Dimungkinkan, dalam kasus ini, akan muncul tiga tersangka dalam persoalan yang sama. Namun pelanggaran undang-undang berbeda. Dua kasus pelanggaran Undang-undang Karantina, satu undang-undang ITE.
Tiga dari lima Pegawai RSUD sudah menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Dompu.
Tidak hanya pegawai RSUD Dompu, Polisi juga memeriksa pemiliki akun media sosial Facebook inisial KP, yang diduga menyebarkan pertama kali video yang menghebohkan jagat maya ini.
Supardin Sidik, Penasehat Hukum, RSUD Dompu, mengatakan, tiga pegawai RSUD yang merupakan Tenaga Kesehatan diruang isolasi ini, diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga:Dugaan Gratifikasi Bansos Sulsel, Eks Pejabat Dinsos Tolak Uang Rp 170 Juta
"Masih saksi, keterangan lebih lanjut, tunggu hasil dari kepolisian ya," katanya kepada wartawan, Kamis (21/1/2021).