Keputusan rekomendasi terkait pencopotan Kasmin pun diakuinya berdasar. "Tidak mungkin kami berani merekomendasikan sesuatu (ke gubernur) kalau tidak ada bukti," kata Sri.
Sri mengatakan inspektorat telah memberi kesempatan kepada Kasmin untuk menyampaikan pembelaannya atas kasus ini. Karena masih ditangani APIP, kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah.
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah meradang. Ia meminta agar kasus ini ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pokoknya itu ditangani APIP, segera dilimpahin ke APH," kata Nurdin pada Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:Babak Baru Kasus Bansos Covid-19, Sekprov Sulsel Disebut Terlibat
Ia mengatakan pelibatan APH agar menjadi efek jera bagi pejabat lainnya. Apalagi kondisi pandemi seperti ini.
"Saya sudah bilangin jangan ditahan, lanjutkan proses hukum supaya ada efek jeranya," tegas Nurdin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing