Pengusaha Sulsel Haji Permata Ditembak 3 Kali di Bagian Jantung

Haji Permata memiliki nama asli Jumhan Bin Selo. Ditembak Petugas Bea Cukai Kepulauan Riau.

Muhammad Yunus
Rabu, 20 Januari 2021 | 10:01 WIB
Pengusaha Sulsel Haji Permata Ditembak 3 Kali di Bagian Jantung
Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam Masrur Amin / [Foto Batamnews.com]

Terkhusus untuk Bea Cukai, Uba meminta pengawasan yang dilakukan tak hanya di muara saja. Namun juga pada proses di hulu produksi.

Terlebih, jika merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 152 tahun 2019, rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam semua harus membayar cukai.

Hal itu diperkuat dengan Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

"Jadi BC juga harus mengawasi produksi rokok di Batam, apakah sesuai dengan cukai yang dibayarkan produsen ke negara atau malah berlebih sehingga berpotensi diselundupkan ke luar Batam," katanya.

Baca Juga:Pasca Penembakan Haji Permata, Kepala Bea Cukai Siap Dipecat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini