Sudah Tidak Ada Maaf, Hukuman Kebiri Pantas untuk Kejahatan Kakek Tua Ini

Kejahatan yang dilakukan kakek ini sudah tidak bisa dimaafkan. Pantas Dikebiri.

Muhammad Yunus
Kamis, 07 Januari 2021 | 11:25 WIB
Sudah Tidak Ada Maaf, Hukuman Kebiri Pantas untuk Kejahatan Kakek Tua Ini
Pelaku berinisial AK alias OP berumur 60 tahun / [Foto obormotindok.co.id]

SuaraSulsel.id - Kejahatan yang dilakukan kakek tua ini sudah tidak bisa dimaafkan. Meski sudah tua dan pernah dihukum, perilakunya yang suka memperkosa masih terus dilakukan. Pantas hukuman kebiri.

Korbannya adalah 2 anak kandungnya. Tragisnya, anak yang telah dilahirkan pun kembali jadi korban pemerkosaan si pria bejat.

Mengutip dari obormotindok.co.id -- jaringan suara.com, Tim Buser Polres Banggai telah menangkap pelaku.

Pelaku berinisial AK alias OP berumur 60 tahun. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak.
Kemudian, anak hasil hubungan itu kembali dicabulinya akhir tahun 2020 kemarin.

Baca Juga:Alasan Kuat Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Predator Anak

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino ary menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan ibu dua anak berinisial FR (23 tahun).

Kepada polisi FR melaporkan telah terjadi pencabulan anak di bawah umur. Berawal saat dirinya berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang tengah sakit pada 31 Desember 2020.

Tiba di sana, anak perempuannya berinisial RA (5 tahun) mengungkapkan bahwa anak tertua FR berinisial AP (8 tahun) telah disetubuhi AR.

Mendengar itu, FR pun langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.

Dengan ragu-ragu, AP pun mengakuinya. Benar dirinya telah disetubuhi AR pada bulan November 2020 di wilayah Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom.

Baca Juga:Tidak Hanya Hukuman Pidana, Predator Seksual Juga Dikebiri dan Dipermalukan

Kakak dan Adik Jadi Korban Pemerkosaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini