Ibu Rumah Tangga Ini Diminta Bayar Rp 30 Miliar oleh Mantan Pengacara

Sekarang mendekam di Rumah Tahanan Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 04 Januari 2021 | 20:03 WIB
Ibu Rumah Tangga Ini Diminta Bayar Rp 30 Miliar oleh Mantan Pengacara
Kuasa hukum Juni Mawarti, Baharuddin Side / [Foto Istimewa]

SuaraSulsel.id - Seorang Ibu Rumah Tangga di Kota Makassar, Juni Mawarti (47 tahun) mendekam di rumah tahanan Makassar. Karena dipidana mantan pengacaranya, Aiswariah Amin.

Sebelumnya, Aiswariah adalah kuasa hukum Juni. Saat menghadapi sidang perceraian dengan mantan suaminya, Dwi Cahyo Sudrajat.

Juni dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan sedianya akan mulai disidang di Pengadilan Negeri Makassar hari ini, Senin (4/1/2021).

Namun karena salah satu hakim anggota terinfeksi Covid-19 dan pengusulan penggantian hakim, sidang perdana terpaksa ditunda.

Baca Juga:Tukang Parkir Salat di Emperan Toko Tuai Simpati Warganet

Menurut kuasa hukum Juni, Baharuddin Side, bekas pengacara kliennya tidak berhasil menyelesaikan persoalan rumah tangga Juni dengan bekas suaminya.

"Status Aiswariah sebagai pengacara telah dicabut kuasanya, setelah terjadi kesalahpahaman. Karena Aiswariah mau mencabut gugatan di Pengadilan Agama Makassar secara sepihak dan tanpa izin Juni sebagai klien, padahal sesungguhnya Juni tetap ingin persidangan cerai dilanjutkan," ungkap Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, sebelumnya kliennya pernah membuat perjanjian fee untuk pengacara 5 persen dari omzet gono-gini.

Namun karena hak kuasanya dicabut oleh Juni, Aiswariah kemudian melapor ke Polda Sulsel terkait kasus pidana dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar.

"Perkara perdata di PN Makassar sudah ditolak semuanya gugatan konvensi ditolak, rekonvensi justru dikabulkan. Secara hukum mantan pengacaranya tidak ada dasarnya menuntut berdasarkan putusan PN Makassar tahun 2019 lalu, sudah inkracht," ujar Baharuddin.

Baca Juga:Sepanjang 2020, Sembilan Dokter Makassar Meninggal Terpapar Covid 19

Baharuddin menuturkan, setelah laporan pidananya sempat dihentikan penyidik Polda Sulsel karena tidak cukup bukti, Aiswariah kemudian menggugat pra-peradilankan putusan SP3 tersebut dan akhirnya gugatan Aiswariah pada Juni dilanjutkan dan diproses di PN Makassar.

Aiswariah menuntut kerugian yang dialaminya sebanyak Rp 30 Miliar yang harus dibayarkan oleh Juni, sebagai fee lawyer dari omzet harta gono-gini dari perceraiannya.

"Kita tidak tahu bagaimana cara hitungnya Aiswariah yang menuntut Rp 30 Miliar, klien saya tidak punya harta sebanyak itu," tutup Baharuddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini