Sah! Pemerintah Bubarkan FPI, Dilarang Beraktivitas di Indonesia

Izin ormas FPI tidak dilanjutkan

Muhammad Yunus
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:50 WIB
Sah! Pemerintah Bubarkan FPI, Dilarang Beraktivitas di Indonesia
Mahfud MD saat memberikan keterangan di Channel Youtube Sekretariat Presiden (Youtube)

Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini