28 Kepala Desa di Sulsel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Dana desa di Sulsel harus menjadi perhatian penegak hukum

Muhammad Yunus
Selasa, 29 Desember 2020 | 07:56 WIB
28 Kepala Desa di Sulsel Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa
Aliansi Pendamping Dana Desa melakukan aksi di depan Istana, di Jakarta, Rabu (23/3).

SuaraSulsel.id - Sebanyak 28 orang Kepala Desa di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tersandung kasus korupsi. Puluhan kades tersebut terlibat korupsi pada tahun 2019 dan 2020.

Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Hamka mengatakan, dari 28 orang Kepala Desa di Sulsel yang tersandung korupsi tersebut, 16 orang diantaranya terjadi pada tahun 2019 dan 12 orang lagi pada tahun 2020.

"Tren aktor korupsi tahun 2019, 16 kepala desa. 2020 aktornya 12 orang kepala desa," kata Hamka saat jumpa pers secara daring, Senin (28/12/2020).

Dari data perkara korupsi yang teregister di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar pada tahun 2019, kata Hamka, tercatat ada 27 perkara korupsi dana desa. 27 perkara ini juga sekaligus merupakan perkara korupsi terbanyak pertama tahun lalu.

Baca Juga:KDRT Ikut Menggila Selama Pandemi, Perempuan dan Anak Jadi Korban

Lalu kemudian, disusul korupsi pengadaan barang dan jasa sebanyak 20 perkara. Dan perkara korupsi di bidang infrastruktur sebanyak 19 perkara.

Untuk di tahun 2020, perkara korupsi dana desa yang teregister di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar merupakan perkara terbanyak kedua dengan jumlah 12 kasus dan rincihan 17 perkara.

"Tren sektor korupsi 2020. Pertama infrastruktur sebanyak 25 perkara, dana desa 17 perkara dan 10 perkara lagi di sektor pendidikan," terang Hamka.

Hamka menjelaskan 17 perkara dana desa tahun 2020 tersebut diketahui merugikan negara sebanyak Rp 4,5 miliar.

"Kerugian negara Rp 4,5 miliar. Modus korupsi mark up, laporan fiktif, proyek fiktif dan tidak sesuai dengan peruntukan," jelas Hamka.

Baca Juga:ASN Positif Covid-19, Giliran Kantor Dispora Pemprov Sulsel Lockdown

Hamka mengungkapkan 12 kasus korupsi dana desa di Sulsel tersebut tersebar di 10 Kabupaten. Antara lain di Kabupaten Selayar 2 kasus, Luwu Timur 2 kasus.

Sedangkan, di Kabupaten Soppeng, Sinjai, Gowa, Luwu Utara, Maros, Bantaeng, Wajo, dan Barru. Masing-masing 1 kasus.

"Sebaran kasus korupsi dana desa di tahun 2020 di 10 Kabupaten. Dengan jumlah 12 kasus," ungkap Hamka.

Sebab itu, Hamka meminta agar kasus korupsi dana desa di Sulsel dapat betul-betul menjadi perhatian penegak hukum.

Apalagi, perkara korupsi dana desa di Sulsel cukup tinggi dalam beberapa tahun terakhir ini. Bahkan, pada 2019 dan 2020 perkara korupsi dana desa di Sulsel masuk dalam tiga besar.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini