UU Kementerian Pasal 24
(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau
b. berakhir masa jabatan.
(2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis
b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau
e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
(3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baru Jadi Menteri, Tri Rismaharini Disebut Langgar Undang-Undang
Risma disebut melanggar karena rangkap jabatan
Muhammad Yunus | Hernawan
Kamis, 24 Desember 2020 | 11:19 WIB

BERITA TERKAIT
Menteri PPPA Desak Priguna Dihukum Berat: Tak Ada Satu pun Perempuan Pantas Alami Kekerasan Seksual!
11 April 2025 | 11:48 WIB WIBREKOMENDASI
News
Menteri Pertanian: Petani Kakao, Cengkeh, dan Kelapa Senang Kalau Krisis Ekonomi
10 April 2025 | 16:04 WIB WIBTerkini