10 Tahun Koruptor Ini Berpindah-pindah Tempat, Selalu Lolos Kejaran Petugas

Terpidana korupsi Rp 41 miliar ini menghilangkan jejak dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal

Muhammad Yunus
Rabu, 23 Desember 2020 | 16:09 WIB
10 Tahun Koruptor Ini Berpindah-pindah Tempat, Selalu Lolos Kejaran Petugas
Manne, terpidana korupsi Rp 41 miliar dikawal Asisten Intel Kejati Sulbar Irvan Samosir dan Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin / [Foto: Pojokcelebes.com]

”Mungkin karena sudah bosan dikejar – kejar terus dan diintai hingga sampai ke Palu. Akhirnya terpidana menyerahkan diri ke kami dan diantar langsung adik kandungnya,” kata Amiruddin yang didampingi Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com

Terpidana korupsi APBD di Kabupaten Pasangkayu tahun 2006 – 2007 itu divonis 4 tahun penjara.

Namun setelah ada putusan oleh Majelis Tipikor Mamuju, terpidana malah tidak kooperatif menjalaninya. Hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hari ini baru menyerahkan diri setelah buron selama 10 tahun lamanya,“ jelas Amiruddin.

Baca Juga:Cegah Covid-19, Warga Sulsel Dilarang Rayakan Tahun Baru di Makassar

Selain terpidana Risman alias Manne Bin Ambo Djiwa, masih ada lima orang lagi yang menjadi buronan Kejati Sulbar.

Kelompok ini, berjemaah melakukan korupsi pemberian fasilitas kredit dalam bentuk kredit modal kerjasama konstruksi pada Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Pasangkayu tahun 2006 – 2007 yang merugikan negara Rp 41 Miliar.

Perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI dengan nomor 185 K / Pid. Sus / 2009 tanggal 10 Juni 2010.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini