Bahaya! Ambil Foto dan Rekam Audio Visual di Ruang Pengadilan Bisa Dipidana

Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan

Muhammad Yunus
Senin, 21 Desember 2020 | 19:45 WIB
Bahaya! Ambil Foto dan Rekam Audio Visual di Ruang Pengadilan Bisa Dipidana
Ilustrasi: Sidang praperadilan enam tahanan politik Papua bakal kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rabu (4/12/2019) hari ini. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Sebab, ketentuan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang.

2. Meminta Mahkamah Agung untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. Kami bisa mengerti bahwa Mahkamah Agung ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan.

Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:Merasa Namanya Dicatut, Eks Kader Nasdem Banyak Bicara Tak Tahu di Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini