"Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung," jelas Rudy.
Rudy menegaskan, bahwa para pengusaha atau pengelola yang tidak mematuhi aturan dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut juga akan dikenakan sanksi.
"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," katanya.
Kontributor: Muhammad Aidil
Baca Juga:Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Masih Buka Layanan Ini