Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Masih Buka Layanan Ini

Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar melakukan pembatasan sementara untuk pelaksanaan sidang

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Desember 2020 | 13:11 WIB
Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Masih Buka Layanan Ini
Pengadilan Negeri Kota Makassar di Jalan RA Kartini mengumumkan penutupan pelayanan dan penundaan persidangan. Mulai Tanggal 16 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 / [Foto: Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar melakukan pembatasan sementara untuk pelaksanaan sidang.

Hal ini terjadi setelah enam orang staf Pengadilan Negeri Makassar dinyatakan positif virus Corona atau Covid-19.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Makassar Dodi Hendra mengatakan, enam staf yang positif Covid-19 tersebut ialah tiga dari Panitera Pengganti, dua juru sita, dan satu lagi merupakan pegawai honorer.

"Intinya sudah menjadi ketentuan yang harus dihormati. Hasil swab dari pihak kami, memang ada enam yang terindikasi hasilnya positif," kata Dodi, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:6 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Pengadilan Negeri Makassar Setop

Dodi menjelaskan dengan adanya enam staf yang dinyatakan positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar memutuskan untuk tidak melayani persidangan. Keputusan tersebut dimulai sejak Rabu 16 Desember hingga 27 Desember 2020.

"Ini bukan libur ya, tetapi pembatasan sementara. Urusan adminstrasi perkara tetap dilayani," kata dia.

"Misalnya juga perpanjangan masa tahanan, upaya hukum dan kasasi tetap dilayani karena memang tidak bisa ditunda. Nanti tahanannya bebas kalau tidak diperpanjang sesuai Undang-Undang," tambah Dodi.

Pelayanan adminstrasi perkara, katanya, akan tetap berjalan. Mulai pukul 09.00 Wita pagi hingga pukul 12.00 Wita siang.

Selain itu, Pengadilan Negeri Makassar juga menyiapkan alternatif persidangan secara daring.

Baca Juga:Satu Anggota KPU dan Saksi Tidak Tanda Tangan Berita Acara Pilkada Makassar

Enam staf yang positif Covid-19 diketahui merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG). Hingga kini, mereka pun telah melakukan isolasi mandiri.

"Kita lakukan daring juga untuk apabila waktunya mepet sekali. Ini untuk perpanjangan masa tahanan. Sekali lagi ini bukan penutupan, tetapi PSBB kantor istilahnya," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini