Cara Pemkot Makassar Cegah Penularan Covid-19 di Malam Tahun Baru

Pengusaha hotel, tempat hiburan malam, cafe, dan restoran di Makassar tidak melaksanakan kegiatan pada malam pergantian tahun baru

Muhammad Yunus
Rabu, 16 Desember 2020 | 15:15 WIB
Cara Pemkot Makassar Cegah Penularan Covid-19 di Malam Tahun Baru
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / [Foto: Humas Pemkot Makassar]

SuaraSulsel.id - Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta agar seluruh pengelola atau pengusaha hotel, tempat hiburan malam (THM), cafe, dan restoran di Makassar tidak melaksanakan kegiatan pada malam pergantian tahun baru.

Rudy menegaskan hal ini dengan Surat Edaran nomor: 003.02 /419/ S. EDAR/DISPAR/XII/2020 Tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat edaran yang dikeluarkan pada Selasa 15 Desember 2020 yang ditandatangani langsung Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin tersebut, ditujukan kepada para pengelola atau pengusaha hotel, THM, cafe, dan restoran di Makassar.

Tujuan surat edaran tersebut, adalah untuk menindaklanjuti peraturan Walikota Makassar nomor 53 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Protokol Kesehatan pada pelaksanaan Kegiatan Pernikahan, Resepsi Pernikahan, dan Pertemuan di Makassar.

Baca Juga:Pegawai Positif Covid-19, Pengadilan Negeri Makassar Masih Buka Layanan Ini

Selain itu, juga untuk menindaklanjuti Peraturan Walikota Makassar nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar.

Industri pariwisata merupakan salah satu lokus masyarakat beraktivitas yang akan mendukung keberlangsungan perekonomian. Namun, berpotensi menjadi lokus penyebaran Covid-19.

Sehingga, untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 pada perayaan pergantian tahun baru 2021 di Makassar, Rudy Djamaluddin meminta para pengelola atau pengusaha agar tidak melaksanakan kegiatan hiburan.

"Pemerintah Kota Makassar mengistruksikan tidak melaksanakan acara atau kegiatan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan natal 2020 dan pergantian tahun baru 2021," kata Rudy dalam surat edarannya seperti dikutip SuaraSulsel.id, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:6 Pegawai Positif Covid-19, Pelayanan Pengadilan Negeri Makassar Setop

Selain itu, Rudy meminta agar pengusaha tidak melaksanakan kegiatan hiburan. Khususnya pada hotel, THM, cafe, dan restoran.

"Senantiasa disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan bagi setiap pengunjung," jelas Rudy.

Rudy menegaskan, bahwa para pengusaha atau pengelola yang tidak mematuhi aturan dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut juga akan dikenakan sanksi.

"Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," katanya.

Kontributor: Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini