Kasus Covid-19 Meningkat, Hotel di Makassar Dilarang Gelar Acara Tahun Baru

Pemerintah Kota Makassar akan memberikan sanksi bagi yang melanggar

Muhammad Yunus
Selasa, 15 Desember 2020 | 08:07 WIB
Kasus Covid-19 Meningkat, Hotel di Makassar Dilarang Gelar Acara Tahun Baru
Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin / [Foto: Humas Pemkot Makassar]

SuaraSulsel.id - Penyebaran Covid-19 di Kota Makassar kembali meningkat. Meski sudah dinyatakan berstatus zona orange, namun jumlah orang yang terpapar Covid-19 beberapa hari terakhir mengalami peningkatan signifikan.

Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Makassar meminta seluruh aparat kembali meningkatkan pengawasan.

Lebih mempertegas penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.

Hal ini diungkapkan Rudy saat memimpin rapat koordinasi Ssatgas Penanganan Covid-19 di Baruga Anging Mammiri Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Senin(14/12/2020).

Baca Juga:DJ Gia Hibur Warga di Makassar, Ditangkap Jual Narkoba

Menurut Rudy, sejumlah faktor yang menjadikan angka penularan kembali meningkat yakni meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat, pelaksanaan Pilkada, lemahnya penerapan protokol kesehatan menyusul masuknya Makassar sebagai zona orange.

“Ada dua potensi peningkatan Covid-19 yang mungkin akan kita hadapi kedepan, yakni 14 hari setelah kegiatan Pilkada selesai serta 14 hari setelah natal dan tahun baru. Potensi merebaknya virus saat Natal dan tahun baru masih bisa dicegah dengan menghindari perayaan selain ibadah yang memicu potensi peningkatan Covid. Olehnya itu, ada dua hal yang harus kita pastikan berjalan, yakni pelaksanaan protokol kesehatan dan peningkatan kesadaran masyarakat,” ujar Rudy.

Selain itu, Rudy juga menekankan kepada Satgas Covid-19 Makassar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kumpul-kumpul selain kegiatan ibadah.

Termasuk meminta kepada seluruh pengelola hotel untuk tidak mengadakan acara menyambut tahun baru dalam bentuk pesta.

“Setiap hotel, restoran, dan sejenisnya akan ada pengawas yang memantau aktivitasnya. Bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai yang diatur di Perwali 51 dan 53 bisa diusulkan ke Polrestabes untuk diproses secara hukum. Prinsip kita, kesehatan diatas segalanya,” lanjutnya.

Baca Juga:Terbang dari Jakarta ke Makassar, DJ Gia Bawa 100 Ekstasi di Celana Dalam

Rudy juga meminta kepada seluruh camat untuk lebih masif lagi melakukan pengawasan di tengah masyarakat. Berkordinasi dengan Satgas setiap terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini