“Juga kepada Satpol PP dalam hal penerapan perwali 51 dan 53. TNI dan Polri akan membantu di lapangan, demi memastikan tidak ada pelanggaran,” tegasnya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana yang juga turut hadir menghimbau agar semua pihak dapat saling mengedukasi. Agar tidak lagi terjadi lonjakan warga yang terpapar.
“Makassar masih menjadi episentrum penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan. Seluruh klaster sebaran Covid ini sudah terbentuk di wilayah kita, baik itu klaster hotel, perkantoran, tempat ibadah, wisata, bahkan juga klaster keluarga. Semua kembali harus patuh pada protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya.
Ia juga mengaku telah melakukan evaluasi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dimana pelanggaran terbesar terjadi pada tahapan kampanye Pilwali.
Baca Juga:DJ Gia Hibur Warga di Makassar, Ditangkap Jual Narkoba
“Pelanggaran mulai dari tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak dan melakukan kerumunan. Debat Calon Wali Kota semua dilakukan di luar Makassar. Itu semata-mata demi pencegahan,” ujarnya.
Dalam rapat ini hadir, sejumlah pengusaha hotel yang tergabung dalam PHRI Kota Makassar, Forkopimda, para camat, serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Makassar.