Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Jadi Kurir, DJ Gia Simpan Narkoba di Celana Dalam Supaya Lolos X Ray
Polisi menjadikan DJ Gia sebagai tersangka pembeli, pengedar, dan menjadi perantara
Muhammad Yunus
Senin, 14 Desember 2020 | 16:49 WIB

BERITA TERKAIT
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
13 Maret 2025 | 22:43 WIB WIBREKOMENDASI
News
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
13 Maret 2025 | 17:19 WIB WIBTerkini