Jadi Kurir, DJ Gia Simpan Narkoba di Celana Dalam Supaya Lolos X Ray

Polisi menjadikan DJ Gia sebagai tersangka pembeli, pengedar, dan menjadi perantara

Muhammad Yunus
Senin, 14 Desember 2020 | 16:49 WIB
Jadi Kurir, DJ Gia Simpan Narkoba di Celana Dalam Supaya Lolos X Ray
Model dan DJ asal Jakarta berinisial VI alias DJ Gia (28 tahun) ditangkap polisi karena menjual narkoba di Makassar / [Foto SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil]

"Rencananya, barang (narkotika) mungkin dipakai untuk malam tahun baru," tambah Indra.

Sebelum tertangkap, kata Indra, DJ Gia memang sudah berada di Makassar. Bahkan, model tersebut juga telah tampil bermain musik DJ di salah satu tempat hiburan malam di Makassar.

Hanya saja, aksi kejahatannya berhasil terbongkar setelah rekannya RP ditangkap polisi.

"Sebelum ditangkap, minggu lalu dia main sebagai DJ di salah satu THM Makassar," terang Indra.

Baca Juga:Positif Narkoba, 8 Pengunjung Kafe di Jaksel Diciduk Polisi

Dari hasil pemeriksaan, DJ Gia mengaku mendapatkan hasil keuntungan dari setiap butir pil ekstasi yang berhasil ia jual kepada para konsumennya.

"Sebagai kurir. Ada bosnya lagi di Jakarta. Ada hasil dia dapat setiap laku. VI ambil keuntungan per butir. Jadi harga barangnya dia up harganya. Kalau menurut hasil pemeriksaan satu butir ini di Makassar harganya Rp 650 ribu," beber Indra.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 123 butir pil ekstasi dan satu saset sabu-sabu berukuran kecil.

Sementara VI mengaku, bahwa setiap butir pil ekstasi yang dibawanya dari Jakarta dibeli dengan harga Rp350 ribu.

"Satu butir Rp350 ribu. Saya kenal sama RP sudah lama. Kenalnya di Makassar," katanya.

Baca Juga:Seludupkan Ekstasi Senilai Rp 800 Miliar di Excavator, Lima Orang Ditangkap

Atas perbutannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini