Polisi Mau Tangkap Habib Rizieq Shihab, Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan

Dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Yunus | Muhammad Yasir
Kamis, 10 Desember 2020 | 13:43 WIB
Polisi Mau Tangkap Habib Rizieq Shihab, Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan
Rizieq shihab diperiksa polda Jawa Barat hari ini, Kamis (10/12). (Youtube Hendri Official//Front TV

SuaraSulsel.id - Polda Metro Jaya mengumumkan status Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta.

Polisi memberikan kesempatan kepada HRS untuk bekerja sama. Menyerahkan diri. Jika tidak, akan ditangkap secara paksa.

Polisi mau tangkap Habib Rizieq karena 2 kali mangkir dalam pemeriksaan. Habib Rizieq ditangkap polisi jika tidak menyerahkan diri.

Habib Rizieq tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.

Baca Juga:Diperiksa Kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab Jadi Datang?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

Isi pasal itu adalah orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.

Terlebih, Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Rizieq Shihab (LDTV)
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menetapkan pentolan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.

Baca Juga:Rocky Ledek Jokowi Lagi ke Dokter Gigi: Harusnya Dia Klarifikasi Soal FPI

Penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12) lalu.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Adapun, Yusri menyebutkan lima tersangka lainnya yakni Ketua Pantia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis, serta Kepala Seksi Acara Habib Idrus.

"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Pasal Berlapis

Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Dalam kasus ini penyidik mempersangkakan calon tersangka dengan pasal berlapis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini