"Harusnya 5 persen agar memiliki legal standing. Artinya jika selisihnya lebih dari itu, maka kandidat tidak dapat melakukan gugatan," kata Sukri.
Namun, kata dia, MK juga tidak langsung akan membatalkan gugatan jika angka tersebut tidak terpenuhi. Namun yang harus ditunggu adalah versi real count.
"Yang jelas MK akan memastikan dulu bahwa penetapan selisih angka-angka tersebut memang sudah tepat. Makanya perlu menunggu data real count dari KPU," tandas Sukri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Danny Pomanto Salat Dhuha Sebelum Mencoblos, Jalan Kaki ke TPS