Cara Mengenali Pemilih Siluman di Pilkada Serentak 2020

Petugas KPPS harus pandai mengetahui adanya mobilisasi pemilih yang tidak terdaftar

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Desember 2020 | 18:15 WIB
Cara Mengenali Pemilih Siluman di Pilkada Serentak 2020
Simulasi tahapan pencoblosan pilkada yang digelar KPU Pemalang beberapa waktu lalu. (Dok. KPU Pemalang)

Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan, warga bisa menggunakan e-KTP atau Surat keterangan ke TPS. Jika belum punya surat panggilan.

Bisa juga meminta surat pemberitahuan kepada TPS atau KPPS setempat paling lambat 1 kali 24 jam.

"Untuk DPT bisa diakses secara online apakah sudah terdaftar atau belum di https://cekdpt.kota-makassar.kpu.go.id/ silahkan diakses dan lihat terdaftar di TPS mana," kata Endang.

Ia mengatakan, warga yang membawa e-KTP atau surat keterangan harus terlebih dahulu divalidasi oleh petugas KPPS setempat. Nantinya petugas yang akan mencocokkan apakah betul sudah terdata di DPT atau tidak.

Baca Juga:BMKG: Kota Makassar Akan Diguyur Hujan Saat Warga Menuju TPS

"Kalau terdata di DPT, bisa langsung mencoblos dengan menunjukkan kartu identitas asli. Tapi kalau tidak, nanti jam 12.00-13.00 Wita baru bisa," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini