SuaraSulsel.id - Pilkada serentak 2020 akan digelar besok. Aroma politik uang atau jamak disebut serangan fajar pun menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Sulfan, menegaskan Bawaslu tidak akan mentolerir praktik politik uang atau serangan fajar dalam Pilkada 2020 mendatang.
Menurut Sulfan, Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016, secara jelas telah mengatur perihal praktik politik uang.
Sanksi dalam politik uang diatur dalam pasal 187 a ayat 2, dimana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan atau memberikan uang atau material lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung maupun tidak langsung.
Tujuannya untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, maka dapat dipidana.
Baca Juga:Hasil Tes Cepat, 462 Anggota KPPS di Makassar Reaktif Covid-19
Bukan hanya mereka yang memberikan imbalan, namun siapapun yang menerima imbalan, akan ada sanksi hukumnya.
“Pemberi dan penerima politik uang, dapat dijatuhi sanksi pidana minimal 3 tahun ataupun denda, paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 Miliar,” tegas Sulfan, kepada pojokcelebes.com -- jaringan Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Dia mengatakan, tidak ada ketentuan nominal. Berapa pun imbalan yang diberikan, bagi pemberi dan penerima, maka dipastikan akan dikenai sanksi.
“Kita sosialisasikan sudah lama sampai tingkat bawah. Bahwa politik uang tidak boleh. Pemberi dan penerima, bisa kena pidana,” tegasnya.
Baca Juga:Polisi Sebut Lebih 1000 TPS di Kota Makassar Rawan Konflik