Bolehkah Umat Islam Menerima Serangan Fajar? Ini Hukumnya

Pelakunya membutuhkan taubat khusus kepada Allah SWT

Muhammad Yunus
Selasa, 08 Desember 2020 | 06:23 WIB
Bolehkah Umat Islam Menerima Serangan Fajar? Ini Hukumnya
Ustaz Harman Tajang, Sekretaris Dewan Syariah Wahdah Islamiyah / [Foto: Istimewa]

Sogok menyogok membatalkan hak orang yang berhak menerima. Serta memberikan pendidikan yang tidak baik kepada masyarakat.

Untuk itu, para pelaku yang menyogok dan menerima sogok harus bertaubat secara khusus. Agar dosa-dosa yang dilakuannnya dapat diampuni.

"Kalau antum membaca alquran dan hadis nabi, ada dosa yang disebut dan diikutkan ada kata laknat. Maka ketahuilah itu adalah dosa besar, yang pelakunya membutuhkan taubat khusus kepada Allah SWT,"

"Dan di antara hadis nabi yang mashur, Allah SWT melaknat orang yang menyogok dan yang disogok. Jadi hati-hati," paparnya dalam potongan video yang beredar di media sosial.

Baca Juga:Kenali Sejarah Makassar, Poros Maritim Nusantara Dulu dan Sekarang

Oleh karena itu, ia minta agar para kandidat yang ingin menyogok pemilih agar dicoblos dapat segera minta ampun dan kembali ke jalan yang benar.

"Oang yang hendak menyogok bertaubatlah kepada Allah SWT dan bertakwalah. Kemudian yang mau disogok,"

"Perlihatkan prinsip kita tidak mau bekerjasama dengan kebatilan. Makanya kalau ada yang datang ketuk-ketuk sebelum waktu subuh dan dia membawakan paket dan seterusnya, langsung sampaikan hadis ini dan ceramahi dia. Sesungguhnya Allah melaknat orang yang menyogok dan disogok," kata Harman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini