KPU Makassar mengatakan, Pilkada 2020 berbasis penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Petugas wajib melaksanakan protokol Covid-19. Seperti jaga jarak, dan memakai masker.
KPU Makassar telah menetapkan 2.394 TPS yang tersebar di 153 kelurahan di Kota Makassar.
Komisi Pemilihan Umum menetapkan sebanyak 901.087 daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Makassar 2020.
Baca Juga:Viral Video Bocah di Makassar 'Main' Sama Buaya di Sungai, Publik Heran
Sebanyak 436.620 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 464.467 pemilih berjenis kelamin perempuan.