SuaraSulsel.id - Evi salah satu warga adat Pamona di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) meneteskan air mata saat tanah adatnya direbut oleh PT Pekebunan Nusantara (PTPN) XIV.
Tanah leluhur milik masyarakat adat Pamona tersebut kini dijadikan lahan kelapa sawit.
Kejadian ini bermula sejak tahun 1986. Saat itu, tanah adat masyarakat Pamona, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel seluas 938,77 hektare.
Dari 938,77 hektare tanah adat tersebut, PTPN XIV kemudian mengklaim bahwa 814 hektare masuk dalam Daftar Hak Guna Usaha (HGU).
Baca Juga:Masyarakat Adat yang Lahannya Tidak Digusur Lebih Survive saat Pandemi
Dengan dalih masuk HGU, satu tahun kemudian PTPN melakukan penanaman bibit kepala sawit pada tanah adat masyarakat Pamona seluas 514 hektare.
"PTPN XIV mengklaim lahan seluas 814 hektare, namun mereka hanya mampu mengelola lahan tersebut seluas 514 hektare," kata Ketua Masyarakat Adat Pamona, Evi di Kantor Walhi Sulsel, Jalan Aroepala, Kota Makassar, Senin (23/11/2020).
Menurut Evi, masyarakat Pamona yang telah mengelola tanah adat seluas 514 hektare selama puluhan tahun tersebut hingga kini belum mendapatkan ganti rugi. Atas kerusakan tanaman mereka yang diserobot oleh PTPN untuk dijadikan sebagai lahan kelapa sawit.
"Jadi ada kurang lebih 100 masyarakat adat Pamona sampai detik ini belum mendapatkan ganti kerugian tanaman yang dirusak pada tahun 1986," jelas Evi.

Karena hanya mampu mengelola lahan seluas 514 hektar, kata Evi, masyarakat Pamona kemudian memanfaatkan sisa lahan yang tidak digunakan oleh PTPN. Semua ini mereka lakukan untuk dapat bertahan hidup dengan cara bertani dan berkebun di tanah adat mereka.
Baca Juga:AMAN Bicara Sulitnya Pengesahan UU Masyarakat Adat
Hanya saja, lagi-lagi PTPN kembali menyerobot lahan dan merusak tanaman warga Pamona dengan menggunakan empat unit ekskavator dan dikawal aparat kepolisian. Akan tetapi, lahan 514 hektare milik masyarakat adat Pamona yang dirampas oleh PTPN untuk dijadikan lahan kelapa sawit sendiri sejatinya belum juga diganti rugi.