"Masyarakat Pamona memanfaatkan lahan yang tidak dipakai atau tidak dimanfaatkan oleh PTPN di lahan 300 hektare yang pada bulan Mei lalu kembali digusur oleh PTPN dan dikawal oleh pihak keamanan," kata dia.
"Artinya lahan-lahan masyarakat belum dibebaskan, belum selesai diganti rugi, tapi lahan masyarakat yang 300 hektare itu juga akhirnya digusur oleh PTPN," tambah Evi.
Tak hanya itu, tanah adat masyarakat Pamona yang terletak di Desa Pancakarsa, Kabupaten Luwu Timur yang dihuni oleh 400 jiwa, juga digusur oleh PTPN XIV. Padahal, lahan yang berada di Desa Pancakarsa sendiri ini, kata Evi, tidak termasuk dalam daftar HGU.
"Sayangnya belum selesai konflik ini PTPN kembali melakukan penggusuran lahan milik warga Desa Pancakarsa, untuk perluasan perkebunan kelapa sawit. Lahan yang baru-baru ini dirampas oleh PTPN tersebut tidak termasuk dalam HGU. Jadi dia di luar peta HGU ini," terang Evi.
Baca Juga:Masyarakat Adat yang Lahannya Tidak Digusur Lebih Survive saat Pandemi
Evi menjelaskan bahwa masyarakat Pamona sudah memperjuangkan tanah adat mereka selama 30 tahun. Namun, setiap memperjuangkan tanah adat tersebut, masyarakat Pamona kerap mendapatkan tekanan dari berbagai pihak.
"Saya adalah generasi kedua yang memperjuangkan tanah itu, namun tekanan demi tekanan sudah cukup luar biasa. Terutama saya sudah banyak mendapat tekanan. Bahkan tahun lalu hampir terjadi konflik berdarah. Kami sudah memperjuangkan lebih dari 30 tahun tanah kami," terang Evi.
Akibat lahan tersebut diserobot, kata dia, warga Pamona sudah tidak dapat bekerja lagi. Sebab, satu-satunya tanah yang selama ini dijadikan masyarakat untuk bertahan hidup semuanya sudah dirampas oleh PTPN untuk kepentingan lahan kelapa sawit.
"Sekarang kami sudah tidak punya penghasilan karena lahan kami sudah tidak ada. Setiap mereka ke kebun, mereka (PTPN bawa Brimob)," katanya.
![Personel Brimob Polda Sumut berjaga di depan Kantor KPU Medan, Jumat (4/9/2020) [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/04/69106-brimob-polda-sumut.jpg)
Senada dengan Evi, warga Pamona, Tedy menambahkan bahwa dirinya juga menjadi korban perampasan tanah yang dilakukan oleh PTPN XIV. Kebun-kebun Tedy yang ditanami merica dan coklat juga dirampas oleh PTPN.
Baca Juga:AMAN Bicara Sulitnya Pengesahan UU Masyarakat Adat
"Kebun saya, di dalamnya ada 1500 merica, 100 coklat, dan pohon palang. Kalau tetangga-tetangga saya, ada ribuan sawit, tanaman merica yang lain. Itu semua dirusak tidak ada ganti rugi," ungkap Tedy.