Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat, Ini Isi Lengkap 6 Instruksi Mendagri

Instruksi tersebut telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada hari Rabu, 18 November 2020. Inilah 6 instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah.

Rifan Aditya
Kamis, 19 November 2020 | 20:46 WIB
Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat, Ini Isi Lengkap 6 Instruksi Mendagri
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

SuaraSulsel.id - Kepala daerah harus tahu isi lengkap instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah. Sebab jika gubernur, bupati atau  wali kota melanggar instruksi tersebut dan tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi diberhentikan atau dipecat dari jabatannya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan instruksi kepada para gubernur, bupati serta wali kota untuk memberikan ketegasan mengenai protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19. Instruksi Mendagri tersebut disahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam paragraf pertama menerangkan tentang penindaklanjutan terhadap arahan Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas Kabinet hari Senin, 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta yang menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Mendagri Tito Karnavian meginstruksikan kepada gubernur, bupati serta wali kota menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:Mangkir Panggilan Polda Metro, Wagub DKI Akan Datang Pekan Depan

Instruksi tersebut telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada hari Rabu, 18 November 2020. Inilah 6 instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah.

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif/reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak. Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:

Baca Juga:Singgung Anies Dipermalukan, Refly Harun: Luka Pilkada 2017 Belum Sembuh

a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"

b. Pasal 78:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
  3. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  4. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  5. melakukan perbuatan tercela;
  6. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  8. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan instuksi pada Diktum keempat, Kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini