Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat, Ini Isi Lengkap 6 Instruksi Mendagri

Instruksi tersebut telah diteken Mendagri Tito Karnavian pada hari Rabu, 18 November 2020. Inilah 6 instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah.

Rifan Aditya
Kamis, 19 November 2020 | 20:46 WIB
Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat, Ini Isi Lengkap 6 Instruksi Mendagri
Mendagri Tito Karnavian. (Foto: Dok. Kemendagri)

b. Pasal 78:

(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:

  1. meninggal dunia;
  2. permintaan sendiri; atau
  3. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:

  1. berakhir masa jabatannya;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
  3. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  4. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
  5. melakukan perbuatan tercela;
  6. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
  8. mendapatkan sanksi pemberhentian.

5. Berdasarkan instuksi pada Diktum keempat, Kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

Baca Juga:Mangkir Panggilan Polda Metro, Wagub DKI Akan Datang Pekan Depan

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Dengan adanya instruksi Mendagri tentang COVID-19 untuk Kepala Daerah tersebut penyebaran virus corona dapat ditekan. Sehingga angka kasus Covid-19 semakin menurun dan Indonesia segera terlepas dari masa pandemi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini