Endang mengatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sudah menetapkan durasi debat hanya berlangsung selama 190 menit saja.
“Yang bertambah cuma durasi menjawab saja. Kalau durasi debatnya tidak bisa ditambah lagi. Tetap sama seperti sebelumnya. Kita mengikuti PKPU yang mengatur itu, durasinya cuma 190 menit saja,” jelasnya.
Penambahan durasi debat ini diharapkan mampu memberikan kesempatan pada setiap pasangan calon agar bisa menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang dilontarkan para panelis, maupun sesama paslon.
Baca Juga:Cari Penikam Timses Cawalkot Makassar di Palmerah, Polisi Cek CCTV