Anies Baswedan Akan Diperiksa Terkait Dugaan Pidana Kekarantinaan Kesehatan

Anies disebut memberi izin pelaksanaan pesta pernikahan Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan

Muhammad Yunus
Selasa, 17 November 2020 | 07:02 WIB
Anies Baswedan Akan Diperiksa Terkait Dugaan Pidana Kekarantinaan Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa demonstrasi yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]

SuaraSulsel.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan diperiksa polisi terkait dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Anies disebut memberi izin pelaksanaan pesta pernikahan Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain Anies, pihaknya juga berencana memeriksa pejabat lain, mulai dari RT dan RW di kediaman Rizieq hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

Ia menuturkan, penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Anggota Binmas yang bertugas dalam menjaga protokol kesehatan di lokasi acara Habib Rizieq.

Baca Juga:Wagub Jakarta: Soal Acara Habib Rizieq di Petamburan, Kami Sudah Mengimbau

Surat yang sama juga ditujukan kepada Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir. Ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Protokol kesehatan tidak dipatuhi dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020. Massa berdesak-desakan, sehingga berisiko besar terjadi penularan Covid-19. 

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Kami mintakan klarifikasi," kata Argo, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:Polisi Minta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Prokes di Pernikahan Anak HRS

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Diduga karena tidak tegas menyikapi acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Pesta pernikahan putri Ketua FPI Rizieq Shihab di Jakarta pun berbuntut panjang. Sejumlah orang akan dipanggil polisi karena dituding tidak menaati himbauan pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini