Setelah 2 Kapolda Dicopot, Giliran Gubernur Anies Baswedan Akan Diperiksa

Rencana memeriksa Anies Baswedan akan digelar dalam waktu dekat ini

Muhammad Yunus
Senin, 16 November 2020 | 18:35 WIB
Setelah 2 Kapolda Dicopot, Giliran Gubernur Anies Baswedan Akan Diperiksa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. [Tengku Zulkarnain]

SuaraSulsel.id - Pesta pernikahan putri Ketua FPI Rizieq Shihab berbuntut panjang. Pesta yang menciptakan kerumunan massa tersebut diduga kuat penyebab dua orang Kapolda dicopot jabatannya.

Belum sampai di situ, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang disebut memberi izin juga akan diperiksa polisi. Rencana memeriksa Anies Baswedan akan digelar dalam waktu dekat ini.

Protokol kesehatan tidak dipatuhi dalam acara yang digelar pada Sabtu (14/11/2020. Massa berdesak-desakan, sehingga berisiko besar terjadi penularan Covid-19. 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain Anies, pihaknya juga berencana memeriksa pejabat lain, mulai dari RT dan RW di kediaman Rizieq hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

Baca Juga:Minta Gubernur Ditegur Gegara Kerumunan, Jokowi Singgung Anies ke Rizieq?

"Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS. Kami mintakan klarifikasi," kata Argo, Senin (16/11/2020).

Ia menuturkan, penyidik sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Anggota Binmas yang bertugas dalam menjaga protokol kesehatan di lokasi acara Habib Rizieq.

Surat yang sama juga ditujukan kepada Ketua RT, Ketua RW, Linmas, Lurah, Camat, hingga Wali Kota Jakarta Pusat.

"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan Gubernur DKI, dan kemudian beberapa tamu yang hadir. Ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga:Polisi Minta Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Prokes di Pernikahan Anak HRS

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

Kapolri Jenderal Idham Azis saat ditemui wartawan di kantor Kompolnas. (Suara.com/Stephanus Aranditio).
Kapolri Jenderal Idham Azis saat ditemui wartawan di kantor Kompolnas. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Dua kapolda dicopot

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mencopot Irjen Pol Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi dari jabatannya.

Keduanya diduga dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat karena serangkaian acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.

Kendati begitu, Argo tak menyampaikan secara tegas alasan pencopotan keduanya dari jabatan kapolda.

Dia hanya menjelaskan, pencopotan terhadap kedua jenderal bintang dua itu lantaran tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan aturan protokol kesehatan di wilayah hukumnya. 

"Bahwa ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya kedua ada Kapolda Jawa Barat," ujar Argo.

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran, sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini