Setnov Digugat Mantan Pengacaranya Rp 2 T, Sidangnya Dimulai Awal Desember

Tak tanggung-tanggung Fredrich merasa dirugikan Setnov dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Kamis, 12 November 2020 | 20:57 WIB
Setnov Digugat Mantan Pengacaranya Rp 2 T, Sidangnya Dimulai Awal Desember
Mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraSulsel.id - Gugatan Advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto akan memasuki masa persidangan pada Rabu (2/12/2020).

Kepastian tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Fredrich sebelumnya menggugat Setya Novanto karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Tak tanggung-tanggung Fredrich merasa dirugikan Setnov dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.

Baca Juga:Fredrich Yunadi Gugat Eks Kliennya Setya Novanto dan Istri Rp 2 Triliun

"Iya mas, ini persidangan berikutnya hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 dengan agenda sidang pembuktian," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno kepada Suara.com, Kamis (12/11/2020).

Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.

Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.

"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.

Baca Juga:Klaim Tak Pernah Dihadirkan KPK, Fredrich Ajukan 12 Novum di Sidang PK

Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini