SuaraSulsel.id - Gugatan Advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto akan memasuki masa persidangan pada Rabu (2/12/2020).
Kepastian tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Fredrich sebelumnya menggugat Setya Novanto karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.
Tak tanggung-tanggung Fredrich merasa dirugikan Setnov dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.
Baca Juga:Fredrich Yunadi Gugat Eks Kliennya Setya Novanto dan Istri Rp 2 Triliun
"Iya mas, ini persidangan berikutnya hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 dengan agenda sidang pembuktian," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno kepada Suara.com, Kamis (12/11/2020).
Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.
Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.
Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.
"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.
Baca Juga:Klaim Tak Pernah Dihadirkan KPK, Fredrich Ajukan 12 Novum di Sidang PK
Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000.
- 1
- 2