Setnov Digugat Mantan Pengacaranya Rp 2 T, Sidangnya Dimulai Awal Desember

Tak tanggung-tanggung Fredrich merasa dirugikan Setnov dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Kamis, 12 November 2020 | 20:57 WIB
Setnov Digugat Mantan Pengacaranya Rp 2 T, Sidangnya Dimulai Awal Desember
Mantan pengacara Setnov, Fredrich Yunadi. [Suara.com/Oke Atmaja]

SuaraSulsel.id - Gugatan Advokat Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, mantan Ketua DPR Setya Novanto akan memasuki masa persidangan pada Rabu (2/12/2020).

Kepastian tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Fredrich sebelumnya menggugat Setya Novanto karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP.

Tak tanggung-tanggung Fredrich merasa dirugikan Setnov dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.

Baca Juga:Fredrich Yunadi Gugat Eks Kliennya Setya Novanto dan Istri Rp 2 Triliun

"Iya mas, ini persidangan berikutnya hari Rabu tanggal 2 Desember 2020 dengan agenda sidang pembuktian," kata Humas PN Jakarta Selatan Haruno kepada Suara.com, Kamis (12/11/2020).

Gugatan Fredrich terhadap Setnov dan istrinya, Deisti Istriani telah terdaftar sesuai isi petitum dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam daftar gugatan itu, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi. Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto.

Sedangkan istri Setnov, yakni Deisti Astriani menjadi tergugat 2. Kasus itu berstatus persidangan. Proses persidangan berjalan selama 208 hari.

"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.

Baca Juga:Klaim Tak Pernah Dihadirkan KPK, Fredrich Ajukan 12 Novum di Sidang PK

Sesuai isi petitum pula, total gugatan Fredrich mencapai Rp 2.256.125. 000.000.

"Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian kepada Penggugat. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum antara Penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat IIterkait dengan telah dibuatnya surat kuasa."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini