Tidak Netral di Pilkada, Ide Pencabutan Hak Politik ASN Kembali Mengemuka

Sulawesi Selatan masuk dalam kategori merah pelanggaran kode etik ASN

Muhammad Yunus
Selasa, 10 November 2020 | 05:10 WIB
Tidak Netral di Pilkada, Ide Pencabutan Hak Politik ASN Kembali Mengemuka
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN semestinya netral dan bebas dari intervensi golongan dan partai politik.

Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang menyatakan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah.

Nurhasni menjelaskan, modus pelanggaran netralitas beragam. Namun paling banyak di media social.

Yaitu mengunggah status, cuitan, menanggapi komentar, like, dan menyebarluaskan foto peserta.

Baca Juga:Akhirnya Blusukan, Gibran Rakabuming Disodori RTLH dan Pengerukan Sungai

Ada juga yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi maupun kampanye, ikut memasang alat peraga kampanye, menghadiri deklarasi calon.

Ada 24,2 persen ASN kena sanksi karena kampanye di media social. 14,8 persen mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon tertentu.

14,2 persen melakukan pendekatan ke partai politik. 10,9 persen menghadiri deklarasi pasangan calon dan 9 persen membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan calon tertentu.

"Saat ini ada 619 ASN yang sudah keluar rekomendasinya dan 416 ASN sudah ditindaklanuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Mayoritas ASN pelanggar netralitas disanksi sedang," ujar Nurhasni.

Baca Juga:Evaluasi Debat Pertama, Bajo Akan Temui Tokoh Masyarakat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini