Sulsel Zona Merah Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Sulsel berada di posisi ke empat jumlah pelanggaran ASN di Indonesia

Muhammad Yunus
Senin, 09 November 2020 | 20:09 WIB
Sulsel Zona Merah Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020
Ilustrasi ASN

SuaraSulsel.id - Dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di musim Pilkada 2020 meningkat drastis.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat ada 12 daerah yang paling rawan, salah satunya Sulawesi Selatan.

"Bahkan kemarin di Makassar lagi heboh soal video ada PNS yang ajak stafnya untuk pilih calon tertentu. Ini sedang kami tangani di KASN atas laporan dari Bawaslu setempat," kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN, Nurhasni, Senin (9/11/2020).

Berdasarkan data KASN, Sulawesi Selatan saat ini masuk dalam kategori merah pelanggaran kode etik ASN.

Baca Juga:Kemendagri Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Capai 77,5 Persen

Sulsel berada di posisi ke empat dengan jumlah 58 kasus.

"Kami sedang menangani 830 kasus ASN selama musim Pilkada. Data ini per 9 November 2020. Ada 12 daerah yang paling tinggi pelanggarannya, 11 daerah kategori sedang dan 11 daerah lagi cukup rendah," tambahnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, ASN semestinya netral dan bebas dari intervensi golongan dan partai politik.

Hal itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil yang menyatakan ASN dilarang memberi dukungan kepada calon kepala daerah.

Nurhasni menjelaskan, modus pelanggaran netralitas beragam. Namun paling banyak di media social.

Baca Juga:Data Terbaru, Banyak ASN Bercerai Karena Berselingkuh

Yaitu mengunggah status, cuitan, menanggapi komentar, like, dan menyebarluaskan foto peserta.

Ada juga yang terlibat dalam kegiatan sosialisasi maupun kampanye, ikut memasang alat peraga kampanye, menghadiri deklarasi calon.

Sebaran pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020 / [Sumber: KASN]
Sebaran pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2020 / [Sumber: KASN]

Ada 24,2 persen ASN kena sanksi karena kampanye di media social. 14,8 persen mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon tertentu.

14,2 persen melakukan pendekatan ke partai politik. 10,9 persen menghadiri deklarasi pasangan calon dan 9 persen membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan calon tertentu.

"Saat ini ada 619 ASN yang sudah keluar rekomendasinya dan 416 ASN sudah ditindaklanuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi. Mayoritas ASN pelanggar netralitas disanksi sedang," ujar Nurhasni.

Pengamat Hukum Pemilu Uhnas Mappinawang menilai, Pilkada menjadi ujian berat bagi netralitas aparat negara. Apalagi jika yang maju di Pilkada itu adalah seorang petahana.

"Motif utama adalah mempertahankan jabatan, materi dan proyek. Dari data KASN juga kita lihat ini alasan yang paling tinggi ASN berpolitik praktis. Lalu, sisanya karena alasan kerabat dan keluarga," beber Mappinawang.

Dia mengatakan, sudah saatnya pemerintah untuk memikirkan hak politik PNS ke depan. Apakah sebaiknya dicabut seperti TNI/Polri. Tetapi jika dicabut apa konsekuensinya. Harus ada otonomi birokrasi.

"Sebab ini simalakama bagi pemerintah. ASN memiliki hak pilih, namun tidak diberikan kebebasan untuk berpihak. Di satu sisi, sulit bagi mereka untuk tidak berpihak," katanya.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini