Data Terbaru, Banyak ASN Bercerai Karena Berselingkuh

Perselingkuhan masuk dalam "top of five" kategori pelanggaran yang dilakukan abdi negara

Muhammad Yunus
Senin, 09 November 2020 | 14:02 WIB
Data Terbaru, Banyak ASN Bercerai Karena Berselingkuh
Ilustrasi selingkuh. (Shutterstock)

SuaraSulsel.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat, perselingkuhan masuk dalam "top of five" kategori pelanggaran yang dilakukan abdi negara.

Nurhasni Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, mengatakan angka perceraian di kalangan PNS setiap tahun meningkat.

Tak melulu karena masalah ekonomi, tapi yang sedang tren adalah faktor perselingkuhan.

"Pada faktanya ada 14,9 persen aduan yang diterima KASN karena masalah perselingkuhan. Angka ini meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2018," kata Nurhasni pada acara webinar netralitas ASN, Senin (9/11/2020).

Baca Juga:ASN di Pemprov Kaltim yang Positif Covid-19 Dilarang Jalani Isolasi Mandiri

Perselingkuhan berada di posisi ketiga. Setelah kategori perbuatan tidak menyenangkan dengan presentase 26,7 persen dan pebuatan sewenang-wenang, 16,8 persen.

Selain perselingkuhan, masalah rumah tangga dan perbuatan tercela juga yang terbanyak diadukan ke KASN.

Parahnya, kata Nurhasni, Jabatan Pratama Tertinggi (JPT) yang paling banyak melanggar kode etik dan kode perilaku KASN. Ada juga kepala wilayah seperti camat dan lurah.

"Cukup memprihatinkan memang karena ASN ini kan pelayan publik. Harusnya mereka menjadi teladan. Kami mencatat, pelanggaran tertinggi di kalangan ASN dilakukan oleh JPT, atau PNS yang jabatannya tinggi yakni 24,8 persen. Sementara, ada 22,9 persen dilakukan oleh camat atau lurah," tambahnya.

Ia mengaku, salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS dilarang berselingkuh.

Baca Juga:Bawaslu Laporkan 79 ASN di Jateng karena Dukung Paslon di Pilkada 2020

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini