"Hingga dilakukan pencarian, namun tidak ditemukan," tambah Bagas.
Karena merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.
Hasilnya, Amrin ditangkap Opsnal Polsek Ujung Pandang setelah berkoordinasi dengan Polres Gowa. Apalagi, identitas pelaku pun sudah dikantongi.
"Pelaku saat ini telah kami amankan di rumah tahanan Polsek Ujung Pandang,” kata Bagas.
Baca Juga:Viral Pelaku Curanmor Babak Belur, Netizen Galau antara Kasihan dan Kesal
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penggelapan dan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan.
"Pasal 378 dan 372, ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil