KPK Tegur Pemprov Sulsel, Lambat Eksekusi Temuan BPK dan Inspektorat

Dari tahun 2017 sampai dengan 2020 tindak lanjutnya tidak begitu signifikan

Muhammad Yunus
Selasa, 03 November 2020 | 17:00 WIB
KPK Tegur Pemprov Sulsel, Lambat Eksekusi Temuan BPK dan Inspektorat
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Selain itu juga dilaporkan kondisi tindak lanjut keuangan tahun 2017 – 2020. Tahun 2017, tambah Sri, dari Rp 536 juta, tersisa Rp 171 juta untuk diselesaikan.

Tahun 2018, dari Rp 5,8 Miliar, tersisa Rp 4,7 Miliar. Tahun 2019, dari Rp 3,9 Miliar, tersisa Rp 1,2 Miliar. Tahun 2020, dari Rp 2,5 Miliar, tersisa Rp 2,2 Miliar untuk diselesaikan.

“Total keseluruhan sebesar Rp 8,5 Miliar temuan keuangan untuk diselesaikan,” tegas Sri.

Sementara itu, temuan hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPK tahun 2017-2020 tercatat di antaranya terkait rekanan belum membayar, pemegang kas perusahaan daerah belum menyetor, bendahara belum menagih pajak, pengembalian oleh rekanan tidak lancar, rekanan belum mengembalikan, PNS belum mengembalikan, perjalanan PNS diduga fiktif, pertanggung jawaban makan minum tidak sesuai dan sebagainya.

Baca Juga:KPK Bidik Pihak-pihak yang Bantu Hiendra Buron, Istri dan Rekan Bisa Kena?

Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Fahlevi juga menyampaikan masalah temuan berulang sebenarnya bukan semata-mata di Pemprov, tetapi juga di Pemkab dan Pemkot.

Misalnya untuk temuan tahun 2017 terkait 16 terminal tipe B. Setelah kewenangan mengelola terminal jatuh kepada Pemprov, Pemprov sudah menyiapkan anggaran gaji untuk 160 pegawai, dengan asumsi 1 terminal 10 pegawai. Tetapi sampai saat ini baru Pemkab Bantaeng yang memindahkan 10 orang pegawai.

Menanggapi hal tersebut, KPK menyarankan Pemprov Sulsel untuk menginformasikan kepada KPK kewenangan apa saja yang berpindah baik SDM maupun asetnya. Selanjutnya, KPK akan membantu koordinasi dan supervisi dengan kepala daerah.

Menutup kegiatan, KPK meminta Pemprov Sulsel untuk segera menyusun dan melaporkan secara berkala penyelesaian rencana aksi tindak lanjut dan penegakan sanksinya, serta upaya OPD untuk mencegah temuan berulang dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

“Kalau nanti Inspektorat sudah tidak bisa menindaklanjuti dan ditemukan unsur pidana, jangan ragu serahkan ke APH sehingga tidak ada lagi keraguan dan keterlambatan dalam penyelesaian perkara tersebut,” kata Kumbul.

Baca Juga:Usut Biaya Hidup dan Lokasi saat Buron 9 Bulan, KPK Periksa Istri Hiendra

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini