HOG Siliwangi Chapter Bandung: Letjen (Purn) Djamari Chaniago Bukan Ketua

Purnawirawan bintang tiga Djamari Chaniago memang ikut dalam rombongan. Namun ia bukan sebagai ketua rombongan.

Muhammad Yunus
Senin, 02 November 2020 | 20:02 WIB
HOG Siliwangi Chapter Bandung: Letjen (Purn) Djamari Chaniago Bukan Ketua
Viral Oknum Rombongan Moge Harley Davidson Keroyok Anggota TNI di Bukittinggi (Instagram/Ndorobeii).

SuaraSulsel.id - Epriyanto, Humas HOG Siliwangi Chapter Bandung mengatakan, Letjen (Purn) Djamari Chaniago bukan ketua rombongan saat touring motor gede ke Sabang.

Epriyanto mengatakan, purnawirawan bintang tiga itu memang ikut dalam rombongan. Namun ia bukan sebagai ketua rombongan.

"Tidak benar bahwa Letjend TNI (Purn) Djamari Chaniago sebagai ketua rombongan Touring HOG SBC," katanya.

"Saya ingin meluruskan bahwa tidak demikian adanya, beliau sebagai pencinta motor dan beliau juga sudah sepuh, bukan berarti beliau sebagai ketua rombongan. Jika beliau berada dalam satu kegiatan touring tersebut memang benar, tapi bukan sebagai ketua rombongan. Saya kira, kita semua harus bijaksana dalam memberikan statement. Dan kita semua juga harus sama-sama menghormati hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh Polri dalam hal ini, Polres setempat," terangnya.

Baca Juga:Djamari Chaniago, Ini Sosok Jenderal di Balik Klub Moge Kroyok TNI

Eriyanto mengatakan organisasi HOG merupakan organisasi yang beranggotakan dari berbagai masyarakat. Mereka tidak menutup diri, baik anggota Polri dan TNI, dapat menjadi anggota.

"Ini kan organisasi hobi, siapa pun bisa menjadi anggota, tidak terkecuali para petinggi TNI maupun Polri. Namun yang perlu dicatat adalah, dengan bergabungnya mereka bukan berarti mereka menjadi backing atau ketua," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan lima tersangka komunitas motor gede alias moge. Karena mengeroyok dua Anggota TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Tersangka mengeroyok Anggota TNI Kodim 0304/Agam Sumatera Barat.

Menurut Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi.

“Kami akan memproses tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Negeri,” katanya.

Baca Juga:HOG Siliwangi Chapter Bandung Akan Datangi Korban Pengeroyokan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini