Diajak Lewat Medsos, Anak-anak Perusak Kantor NasDem Diserahkan ke Bapas

Selain mahasiswa dan pelajar, polisi juga menetapkan satu orang juru parkir sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:44 WIB
Diajak Lewat Medsos, Anak-anak Perusak Kantor NasDem Diserahkan ke Bapas
Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam memperlihatkan barang bukti pengrusakan Kantor NasDem Makassar, Senin (26/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id : Muhammad Aidil

Serta pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini