Diajak Lewat Medsos, Anak-anak Perusak Kantor NasDem Diserahkan ke Bapas

Selain mahasiswa dan pelajar, polisi juga menetapkan satu orang juru parkir sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Selasa, 27 Oktober 2020 | 07:44 WIB
Diajak Lewat Medsos, Anak-anak Perusak Kantor NasDem Diserahkan ke Bapas
Kapolda Sulsel Inspektur Jendaral Polisi Merdisyam memperlihatkan barang bukti pengrusakan Kantor NasDem Makassar, Senin (26/10/2020) / Foto SuaraSulsel.id : Muhammad Aidil

Merdisyam menjelaskan 13 orang tersebut menjadi tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana dengan merusak dan membakar fasilitas Kantor DPD Partai NasDem Makassar.

Saat terjadi bentrokan antara sejumlah mahasiswa dengan kelompok warga di depan Universitas Negeri Makassar (UNM) Jalan Andi Pangeran Pettarani.

"Motifnya memang bukan untuk unjuk rasa tetapi karena ingin keos. Sehingga ada upaya pengrusakan dan pembakaran," jelas Merdisyam.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain adalah satu unit mobil ambulans, satu unit mobil sedan Toyota Vios hitam, satu kardus pecahan kaca, satu kardus botol dan batu yang diambil dari lokasi kejadian, serta satu kardus pakaian milik pelaku yang melakukan pengrusakan dan pembakaran.

Baca Juga:Heboh Video Mama Muda Nangis Sesenggukan, Ternyata Gara-gara Ini

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang menimbulkan bahaya bagi barang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Serta pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini